Pertanyaan yang Sering Diajukan

Bila buku polis atau kartu asuransi kesehatan Anda hilang atau rusak, kami dapat mencetakkan kembali sebuah polis duplikat atau kartu untuk Anda dengan dikenakan biaya cetak ulang sebesar Rp50.000,- untuk buku polis dan Rp25.000,- untuk kartu asuransi kesehatan. Biaya pembayaran cetak ulang dapat ditransfer ke rekening virtual sebagai berikut:

• 70102000<<no. Polis>> (Produk Konvensional Unit Link bank CIMB)

• 89792000<<no. Polis>> (Produk Syariah Unit Link bank CIMB)

• 70132000<<no. Polis>> (Produk Non-Unit Link bank CIMB) 

• 00808020<<no. Polis>> (Produk Konvensional Unit Link bank BCA)

• 00808220<<no. Polis>> (Produk Syariah Unit Link bank BCA)

Lengkapi dokumen berikut ini sebagai persyaratan cetak ulang.

- Mengisi dengan lengkap Formulir Permohonan Pencetakan Baru/Ulang Dokumen  yang ditandatangani oleh pemegang polis sendiri. 

- Surat pernyataan kehilangan dari Kepolisian.

- Salinan identitas yang masih berlaku.

- Salinan bukti pembayaran biaya cetak ulang polis/kartu asuransi kesehatan.

Kirimkan dokumen yang sudah dilengkapi ke alamat sebagai berikut: 

AIA Customer Care

Gedung AIA Central Lantai LG

Jln. Jend. Sudirman Kav. 48A

Jakarta Selatan 12930 

Indonesia

Perubahan polis dapat dilakukan jika status polis Anda dalam keadaan aktif.

Jenis perubahan polis meliputi:

• Data polis: penggantian pemegang polis, perbaikan nama, tanggal lahir atau penggantian/penambahan nama data yang ditunjuk (ahli waris), uang pertanggungan, cara bayar, media bayar dan tambah/hapus asuransi tambahan (rider).

• Alamat korespondensi, nomor telepon, atau surel. 

Setiap pengajuan perubahan data polis harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut.

Kelengkapan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan sesuai perubahan yang dimaksud dapat dilihat pada formulir permohonan perubahan polis. 

Kirimkan dokumen yang sudah dilengkapi ke alamat sebagai berikut:

AIA Customer Care

Gedung AIA Central Lantai LG

Jln. Jend. Sudirman Kav. 48A 

Jakarta Selatan 12930

Indonesia

Pendebetan otomatis untuk pembayaran premi lanjutan dapat dilakukan melalui:

Debet Rekening:

• BCA

• Non-BCA : CIMB, Mandiri, BRI, BNI, Citibank 

Kartu Kredit:

• Visa, Master, BCA Card

Jika ingin mengubah metode pembayaran untuk pembayaran premi lanjutan dengan cara pendebetan otomatis, Anda perlu melengkapi dokumen sebagai berikut.

  • Mengisi dengan lengkap dan menandatangani di atas meterai Rp6.000,- oleh pemilik rekening/kartu kredit dan pemegang polis.  

        - Formulir Surat Kuasa Debet Rekening BCA

         - Formulir Surat Kuasa Pendebetan Rekening (non BCA)

         - Formulir Surat Kuasa Debet Kartu Kredit

 

  • Salinan identitas pemegang polis yang masih berlaku.

  • Salinan identitas pemilik kartu/ pemilik rekening yang akan digunakan untuk pendebetan (yang masih berlaku).

  • Salinan kartu kredit untuk pendebetan melalui kartu kredit

  • Salinan kartu ATM (dengan nama tercetak di depan kartu) dan buku tabungan/rekening untuk pendebetan melalui rekening bank. 

Kirimkan dokumen yang sudah dilengkapi ke alamat sebagai berikut:

AIA Customer Care

Gedung AIA Central Lantai LG

Jln. Jend. Sudirman Kav. 48A 

Jakarta Selatan 12930

Indonesia

Agar polis tetap aktif, Anda harus melakukan pembayaran premi lanjutan sesuai dengan cara dan waktu pembayaran premi yang telah ditetapkan dalam polis Anda. Keterlambatan pembayaran Premi dapat mengakibatkan status polis Anda menjadi tidak aktif.

Pengaktifan polis/pemulihan polis(*) dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.

  • Mengisi dengan lengkap Formulir Pemulihan Polis Asuransi yang ditandatangani oleh pemegang polis. Membayar premi yang tertunggak beserta bunganya (jika ada) dengan melampirkan salinan bukti pembayaran.

  • Salinan identitas pemegang polis yang masih berlaku.

  • Melakukan pemeriksaan kesehatan (jika ada permintaan dari penanggung). 

(*) Syarat dan Ketentuan Pemulihan Polis diatur selengkapnya di dalam Ketentuan Umum Polis Anda.

Kirimkan dokumen yang sudah dilengkapi ke alamat:

AIA Customer Care

Gedung AIA Central Lantai LG 

Jln. Jend. Sudirman Kav. 48A

Jakarta Selatan 12930

Indonesia

Manfaat asuransi untuk produk non-unit link dapat berupa: premi deposit, bonus atau dividen, tahapan, akhir masa asuransi, pinjaman polis, ataupun pembatalan polis. Pengambilan manfaat asuransi dapat diajukan bila status polis dalam keadaan aktif, dengan melengkapi dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut.

  •   Mengisi formulir sesuai dengan pilihan yang akan diajukan.

          - Formulir Permohonan Manfaat Asuransi

         - Formulir Permohonan Pembatalan Polis 

        - Formulir Pernyataan Tentang Pinjaman Polis

 

  • Salinan identitas Pemegang Polis yang masih berlaku.

  • Salinan buku rekening tabungan halaman depan.

  • Polis asli (khusus untuk pembatalan atau pinjaman Polis).

Kirimkan dokumen yang sudah dilengkapi ke alamat sebagai berikut. 

AIA Customer Care

Gedung AIA Central Lantai LG

Jln. Jend. Sudirman Kav. 48A

Jakarta Selatan 12930 

Indonesia

Transaksi Unit Link dapat dilakukan bila status polis Anda dalam keadaan aktif dengan melengkapi dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut.

1. Untuk perubahan alokasi dana investasi pengalihan dana investasi:

  • Mengisi Formulir Transaksi Unit  yang ditandatangani oleh pemegang polis 

  • Salinan identitas pemegang polis yang masih berlaku 

2. Untuk penghentian cuti premi dan penambahan dana investasi:

  • Salinan identitas pemegang polis yang masih berlaku.

  • Salinan bukti pembayaran premi. 

3. Untuk pengajuan penarikan dana investasi:

  • Mengisi Formulir Transaksi Unit  yang ditandatangani oleh pemegang polis 

  • Salinan identitas pemegang polis yang masih berlaku

  • Salinan buku rekening tabungan halaman depan 

Kirimkan dokumen yang sudah dilengkapi ke alamat sebagai berikut:

AIA Customer Care

Gedung AIA Central Lantai LG

Jln. Jend. Sudirman Kav. 48A 

Jakarta Selatan 12930

Indonesia

Premi harus dibayar sebelum/pada saat jatuh tempo premi sesuai periode pembayaran yang telah Anda tentukan pada Polis. Sesuai dengan ketentuan umum polis, kami memberikan 45 hari masa leluasa pembayaran premi terhitung dari tanggal jatuh tempo sampai Premi dibukukan ke dalam polis Anda. Namun demikian, kami sarankan agar Anda membayar premi sebelum atau pada tanggal jatuh tempo.

Masa leluasa adalah suatu periode saat pemegang polis harus melunasi premi yang dihitung mulai dari tanggal jatuh tempo premi yang belum dilunasi sampai dengan 45 hari ke depan.

Mengacu pada ketentuan umum polis masing-masing produk. Polis tanpa pembayaran premi setelah masa leluasa dapat berakibat sebagai berikut:

  1. Untuk polis yang memiliki fasilitas pinjaman premi otomatis, premi yang telah jatuh tempo akan dibayarkan melalui nilai tunai (jika ada).

  1. Untuk polis yang memiliki fasilitas pembayaran premi otomatis, premi yang telah jatuh tempo akan dibayarkan melalui nilai premi deposit / nilai akun premi top-up (jika ada).

  1. Untuk polis yang memiliki dan sudah berhak atas fasilitas cuti premi otomatis, polis akan berubah status menjadi cuti premi dan akan tetap aktif selama nilai akun mencukupi untuk membayar biaya-biaya. 

Premi dapat Anda bayar melalui:

  • Autodebet rekening Anda pada bank yang ditentukan oleh AIA

  • Autodebet kartu kredit atau BCA Card Anda. Mohon informasikan jika ada perubahan kartu kredit atau masa berlaku kartu kredit.

  • ATM BCA (minimum transaksi Rp100.000). 

  • ATM Bank CIMB Niaga.

  • ATM BII.

  • Setor/transfer ke rekening AIA di bank sebagaimana diinformasikan oleh petugas AIA.

Keterangan: 

Pembayaran melalui ATM tidak berlaku untuk produk Unit Link.

Hal penting yang harus Anda cantumkan pada slip setoran bank adalah:

  1. No. rekening PT AIA FINANCIAL pada kolom No. rekening penerima. Untuk pembayaran melalui CIMB Niaga atau BCA, no. rekening penerima yang Anda harus tuliskan adalah No. rekening khusus (virtual account). Nomor ini akan dikirim melalui informasi tagihan Anda.

  1. Nomor polis dan nama lengkap serta tujuan pembayaran premi Anda sesuai polis pada kolom berita.

Pembayaran premi melalui ATM hanya berlaku untuk produk non Unit Link. Adapun ketentuan yang berlaku untuk masing-masing ATM sebagai berikut.

Khusus ATM BCA

  • Untuk Polis yang memiliki nomor virtual account, pembayaran dapat dilakukan dengan menu transfer. Nomor virtual account terdiri atas 16 angka sesuai yang diinformasikan melalui surat pemberitahuan jatuh tempo. Contoh: 0080802012345678

  • Tidak berlaku untuk produk Unit Link (kecuali untuk menu transfer dengan menggunakan Nomor Virtual Account). 

Khusus ATM BII

  • Kode perusahaan diisi dengan kode 3004.

  • Setelah memasukkan kode perusahaan, pada layar akan tampak informasi “Silakan memasukkan data Anda“, isilah dengan nomor polis yang terdiri dari 8 (delapan) angka. Contoh: 12010600

  • Jumlah pembayaran untuk premi asuransi diisi tanpa ada angka desimal. Contoh: Rp100.000 

  • Tidak berlaku untuk produk Unit Link.

Khusus ATM CIMB Niaga

  • Untuk polis yang memiliki nomor virtual account, pembayaran dapat dilakukan dengan menu pemindahan dana. Nomor virtual account terdiri atas 16 angka sesuai yang diinformasikan melalui surat pemberitahuan jatuh tempo. Contoh: 7010200012345678

  • Tidak berlaku untuk produk Unit Link (kecuali untuk menu pemindahan dana dengan menggunakan nomor virtual account). 

Untuk semua pembayaran premi, Anda akan menerima salah satu bentuk bukti pembayaran berupa:

  1. Kuitansi premi atau

  1. Laporan transaksi

Untuk kuitansi premi dan laporan transaksi akan dikirimkan langsung ke alamat Anda setelah premi kami bukukan. Kami sangat menyarankan Anda melakukan pembayaran premi melalui Autodebit atau secara langsung ke rekening PT AIA FINANCIAL melalui ATM atau setor/transfer melalui bank. Apa pun media pembayaran yang Anda pilih, pastikan Anda menyimpan dengan baik bukti pembayaran premi Anda. 

Jika belum menerima kuitansi premi atau laporan transaksi dalam waktu 30 hari sejak Anda membayar premi, silakan menghubungi AIA Customer Care sebagai konfirmasi.

1. https://bit.ly/eClaimAIA

2. WhatsApp tanya Anya di sini.

Bagaimana cara pengajuan klaim secara elektronik?

Tata cara dan persyaratan dalam melakukan klaim reimbursement secara elektronik adalah sebagai berikut. 

  • Semua jenis klaim dapat diajukan secara elektronik.

  • Siapkan dokumen klaim yang akan diajukan (temukan di sini) dan pastikan dokumen anda dapat terbaca dengan jelas.

  • Chat Tanya ANYA pada nomor Whatsapp 0811-1960-1000.

  • Isilah data dan unggah dokumen sesuai dengan jenis klaim yang diajukan pada link yang kami kirimkan. 

  • Kode OTP akan dikirimkan melalui SMS sesuai dengan nomor telepon seluler yang telah terdaftar sebelumnya.

Tata cara dan persyaratan dalam melakukan klaim kesehatan dengan penjaminan adalah sebagai berikut.

  • Klaim kesehatan dengan penjaminan hanya dapat diberikan untuk peserta/tertanggung yang menjalankan perawatan pada rumah sakit rekanan yang terdapat dalam jaringan rumah sakit rekanan.

  • Peserta wajib menunjukkan kartu peserta AIA dan identitas diri yang sah kepada petugas Administrasi rumah sakit, sebelum perawatan dilakukan. Kartu peserta AIA. Anda tidak dapat dipergunakan sebagai jaminan pembayaran atas biaya perawatan selain di rumah sakit yang terdaftar sebagai rekanan AIA. Tertanggung/peserta yang akan melakukan perawatan di rumah sakit rekanan di luar negeri, wajib melakukan praotonisasi, yaitu dengan menghubungi administrator pelayanan medis di nomor yang tertera pada kartu tertanggung/peserta minimal dua hari sebelum tertanggung/peserta berangkat ke luar negeri.

  • Peserta wajib menandatangani surat pernyataan persetujuan pembayaran secara langsung ke rumah sakit untuk perawatan yang tidak dipertanggungkan dalam ketentuan polis yang berlaku. 

  • Selama perawatan memenuhi syarat dan ketentuan serta batas maksimal manfaat yang tertera di polis, peserta tidak perlu mengkhawatirkan biaya perawatan di rumah sakit karena biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan perawatan tersebut di jamin oleh AIA. Apabila ada selisih yang melebihi batas maksimal manfaat yang tertera dalam polis serta perawatan/pengobatan yang tidak dijamin, selisih dari biaya tersebut harus dibayarkan oleh peserta ke rumah sakit sebelum peserta meninggalkan rumah sakit. Pastikan Anda mengerti dengan jelas jenis-jenis perawatan & pengobatan yang dapat ditanggung/dibayarkan oleh AIA.

KEMATIAN/ MENINGGAL DUNIA

Dokumen pendukung yang harus dilengkapi

  •  Polis asli, bila hilang harus lampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian.

  •  Surat kuasa bermaterai untuk pembayaran manfaat klaim meninggal yang dikuasakan kepada salah satu dari “Yang Ditunjuk” (Ahli Waris).

  •  Surat keterangan meninggal dunia/akte kematian asli atau legalisir dari kelurahan/ catatan sipil.

  •  Surat keterangan kematian asli/legalisir dari konsulat jenderal RI setempat untuk Tertanggung/Peserta yang meninggal di luar negeri.

  •  Fotokopi identitas Pemegang Polis yang masih berlaku.

  •  Fotokopi identitas Tertanggung/Peserta yang masih berlaku.

  •  Fotokopi identitas ”Yang Ditunjuk” (Ahli Waris) yang masih berlaku.

  •  Fotokopi kartu keluarga atau akta lahir Pemegang Polis, Tertanggung “Yang Ditunjuk” (Ahli Waris).

  •  Fotokopi buku rekening tabungan.

Tambahan dokumen pendukung yang harus dilengkapi jika meninggal dunia karena kecelakaan

  •  Berita acara kepolisian asli/legalisir untuk Tertanggung/ Peserta yang meninggal karena kecelakaan.

  •  Berita acara perusahaan asli/legalisir untuk penyebab klaim apabila kecelakaan terjadi di tempat Tertanggung/Peserta bekerja.

  •  Visum et-repertum wajib dilampirkan untuk Tertanggung/ Peserta yang meninggal akibat kecelakaan. 

Isi formulir klaim

• Formulir klaim meninggal dunia (Form A) yang diisi dan ditandatangani lengkap oleh “Yang Ditunjuk” (Ahli Waris).

• Formulir klaim meninggal dunia (Form B) yang diisi dan ditandatangani lengkap oleh dokter.

• Formulir surat kuasa permintaan data medis.

• Formulir kuesioner Ahli Waris untuk usia polis dibawah 2 tahun.

KESEHATAN

Dokumen pendukung yang harus dilengkapi

  •  Surat kuasa bermaterai dari Pemegang Polis untuk pembayaran manfaat kesehatan untuk pengajuan klaim asuransi yang dikuasakan.

  •  Kwitansi ASLI untuk semua biaya perawatan, pembelian obat, lab dan semua kwitansi yang terkait dengan pengajuan klaim (untuk kwitansi         diatas satu juta rupiah wajib menggunakan materai enam ribu.

  •  Surat keterangan Co Insurance*

  •  Dokumen penunjang berupa hasil pemeriksaan LAB, ECG, Patologi Anatomi atau hasil diagnosa lainnya.

  •  Fotokopi rincian pembelian obat-obatan/ resep obat.

  •  Fotokopi identitas Pemegang Polis yang masih berlaku.

  •  Fotokopi identitas Tertanggung/Peserta yang masih berlaku.

  •  Fotokopi kartu peserta AIA

  •  Fotokopi buku rekening tabungan. 

Tambahan dokumen pendukung yang harus dilengkapi jika meninggal dunia karena kecelakaan

  •  Berita acara kepolisian asli/legalisir apabila klaim terjadi karena kecelakaan.

  •  Berita acara perusahaan asli/legalisir untuk penyebab klaim karena kecelakaan di tempat Tertanggung/Peserta bekerja.

Isi formulir klaim

• Formulir klaim Asuransi Kesehatan yang diisi dan ditandatangani lengkap oleh Tertanggung/Peserta dan Pemegang Polis.

• Formulir klaim Asuransi Kesehatan yang diisi dan ditandatangani lengkap oleh dokter.

• Formulir surat kuasa permintaan data medis.

* Untuk klaim produk H&S apabila sudah dibayarkan oleh pihak lain maka klaim yang dibayarkan hanya selisih dari yang dibayarkan oleh pihak lain tersebut

 

PENYAKIT KRITIS (CRITICAL ILLNESS), PEMBEBASAN PREMI (WAIVER OF PREMIUM), CACAT TETAP & TOTAL (TPD)

Dokumen pendukung yang harus dilengkapi.

  •  Surat kuasa bermaterai dari pemegang polis untuk pembayaran manfaat kesehatan untuk pengajuan klaim asuransi yang dikuasakan.

  •  Dokumen penunjang berupa hasil pemeriksaan LAB, ECG, Patologi Anatomi atau hasil diagnosa lainnya.

  •  Fotokopi identitas Pemegang Polis yang masih berlaku.

  •  Fotokopi identitas Tertanggung/Peserta yang masih berlaku.

  •  Fotokopi buku rekening tabungan.

Tambahan dokumen pendukung yang harus dilengkapi jika meninggal dunia karena kecelakaan.

  •  Berita acara kepolisian asli/legalisir apabila klaim terjadi karena kecelakaan.

  •  Berita acara perusahaan asli/legalisir untuk penyebab klaim karena kecelakaan di tempat Tertanggung/Peserta bekerja.

Isi formulir klaim

• Formulir klaim Santunan Penyakit Kritis/ WP/ TPD yang diisi dan ditandatangani lengkap oleh Tertanggung/Peserta dan Pemegang Polis.

• Formulir klaim Santunan Penyakit Kritis/ WP/ TPD yang diisi dan ditandatangani lengkap oleh dokter.

• Formulir surat kuasa permintaan data medis.

 

SANTUNAN RAWAT INAP (HOSPITAL INCOME), RAWAT JALAN AKIBAT KECELAKAAN

Dokumen pendukung yang harus dilengkapi.

  •  Surat kuasa bermaterai dari Pemegang Polis untuk pembayaran manfaat kesehatan untuk pengajuan klaim asuransi yang dikuasakan.

  •  Kuitansi ASLI untuk semua biaya perawatan, pembelian obat, lab dan semua kwitansi yang terkait dengan pengajuan klaim (untuk kuitansi diatas satu juta rupiah wajib menggunakan materai enam ribu.

  •  Fotokopi rincian pembelian obat-obatan/resep obat.

  •  Fotokopi identitas Pemegang Polis yang masih berlaku.

  •  Fotokopi identitas Tertanggung/Peserta yang masih berlaku.

  •  Fotokopi buku rekening tabungan.

Tambahan dokumen pendukung yang harus dilengkapi jika meninggal dunia karena kecelakaan.

  •  Berita acara kepolisian asli/legalisir apabila klaim terjadi karena kecelakaan.

  •  Berita acara perusahaan asli/legalisir untuk penyebab klaim karena kecelakaan di tempat Tertanggung/Peserta bekerja.

Isi formulir klaim

• Formulir klaim santunan rawat inap/ rawat jalan akibat kecelakaan yang diisi dan ditandatangani lengkap oleh Tertanggung/Peserta dan Pemegang Polis.

• Formulir klaim santunan rawat inap/ rawat jalan akibat kecelakaan yang diisi dan ditandatangani lengkap oleh dokter.

• Formulir surat kuasa permintaan data medis.

Dokumen Klaim Meninggal Dunia dan Klaim Kesehatan Tanpa Penjaminan yang sudah dilengkapi dapat dikirimkan ke kantor AIA terdekat di kota Anda.

Daftar rumah sakit rekanan AIA dapat dilihat pada website kami: aia-financial.co.id atau hubungi AIA Customer Care di 1500 980 dan (021) 3000 1 980

Formulir-formulir yang dimaksud dapat Anda unduh melalui situs web kami aia-financial.co.id atau kantor AIA terdekat di kota Anda.

My AIA adalah sebuah portal berbasis website yang dipersembahkan khusus bagi Anda, pemegang polis setia AIA. Anda dapat dengan mudah memperoleh informasi polis seperti nilai akun, laporan transaksi, info klaim serta informasi lainnya. 

Layanan MY AIA dapat diakses di mana saja dan kapan saja karena selain dapat diakses melalui desktop, Anda juga dapat mengakses melalui smartphone.

Anda bisa langsung melakukan pendaftaran secara daring melalui https://www.aia-financial.co.id/secure/pdf/registrasi.aspx dan nanti Anda akan dipandu dengan mudah.

Tidak. Anda hanya akan mendapatkan 1 password yang bisa Anda pergunakan untuk semua polis.

Anda dapat menghubungi Customer Care Line kami di nomor 1500 980 dan (021) 3000 1 980 (Senin hingga Jumat dari Jam 8.00 – 16.30 atau melalui surel ke id.customer@aia.com.